Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Sumbu Tiga Tabrak Pembatas Transjakarta di Simprug Jakarta Selatan

Truk sumbu tiga bermuatan puing bangunan menabrak pembatas TransJakarta di flyover Simprug, Patal Senayan Jakarta Selatan.
Ilustrasi kecelakaan (5/2/2025)/Antara
Ilustrasi kecelakaan (5/2/2025)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Truk sumbu tiga bermuatan puing bangunan menabrak pembatas TransJakarta di flyover Simprug, Patal Senayan Jakarta Selatan.

Akibatnya, ruas jalan dari arah Kebayoran Lama ke arah Permata Hijau dan Palmerah mengalami macet yang sangat panjang, karena truk sumbu tiga tersebut melintang di flyover Simprug, Patal Senayan, Jakarta Selatan.

Sopir truk tersebut, Andi (38) mengatakan bahwa penyebab truk yang dikendarainya mengalami kecelakaan, karena Andi gagal menginjak rem akibat angin rem habis.

"Pas saya lagi nanjak flyover, angin rem saya habis dan remnya langsung bagel, terus tidak kuat nanjak dan truk ini mundur," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Andi mengemukakan bahwa dirinya memilih untuk menabrakkan truk yang dikendarai ke pembatas Transjakarta, daripada mundur dan menabrak motor maupun mobil yang ada di belakangnya.

"Saya gak mau ada korban, jadi truk ini pas mundur saya belokin ke pembatas Transjakarta," katanya.

Rencananya, menurut Andi, truk sumbu tiga berisi puing bangunan tersebut mau dibawa ke Tanjung Priok Jakarta Utara dari Simprug Jakarta Selatan. Andi sendiri juga mengaku belum tahu ada aturan larangan membawa truk sumbu tiga selama arus balik lebaran 2025.

"Lah saya gak tahu, tadinya mau dibawa ke Priok ini puing, saya angkutnya dari Simprug sini," ujarnya.

Aturan Operasional

Seperti diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. 

Pengaturan itu tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan terutama untuk truk sumbu tiga diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan operasional ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper