Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa wilayah Daerah Khusus Jakarta menghasilkan 8.000 ton sampah setiap hari.
Hal itu diungkapkan oleh Pramono Anung saat mengunjungi fasilitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025).
"Saat ini, rata-rata jumlah sampah di Jakarta sekitar 8.000 ton per hari,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Pramono mengatakan bahwa pihaknya telah memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah sampah. Salah satunya dengan menyiapkan strategi melalui Refuse Derived Fuel (RDF).
“Dengan proses yang ada, seperti RDF di Bantargebang maupun Rorotan, diharapkan jumlah tersebut bisa turun menjadi 5.000 atau 6.000 ton," ujar Pramono.
Politikus PDIP itu mengatakan bahwa dengan berkurangnya tonase sampah, maka beban anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Jakarta juga semakin turun. Apalagi, bea gerbang yang harus dibayarkan oleh Pemprov Jakarta kepada pihak pengelola sampah dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah (tipping fee).
Baca Juga
Adapun Pramono berharap agar Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan.
"Jika nanti ada penyesuaian harga yang diatur bersama antara pemerintah pusat dan daerah, saya yakin ini bisa menjadi solusi yang sangat baik bagi permasalahan sampah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia," jelasnya.
Lebur 3 Perpres
Sebelumnya, Pemerintah Pusat bakal meleburkan 3 Peraturan Presiden (Perpres) guna mempermudah proses pengelolaan sampah, termasuk untuk kebutuhan pengembangan energi listrik.
Menteri Koordinator Bidang pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengemukakan bahwa pengelolaan sampah saat ini cenderung belum optimal karena birokrasi yang cukup panjang.
Dia menuturkan bahwa seorang pengusaha untuk memperoleh izin pengelolaan sampah harus bertemu dengan berbagai pihak dan memakan waktu yang lebih lama.
“Bayangkan, untuk mengurus satu izin pengelolaan sampah, seorang pengusaha harus berhubungan dengan DPRD Kabupaten, untuk mengurus subsidi yang tipping fee tadi. Itu harus selesai dengan DPRD. Kalau sudah selesai dengan DPRD, lanjut dengan Bupati Wali Kota,” ujarnya di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Rabu (19/3).