Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Jakarta Usulkan Pemprov Sesuaikan Tarif Pajak Lebih Proporsional

DPRD Jakarta mengusulkan penyesuaian tarif pajak serta penyederhanaan aplikasi perpajakan untuk mempermudah akses dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD Jakarta mengusulkan penyesuaian tarif pajak serta penyederhanaan aplikasi perpajakan untuk mempermudah akses dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto, dalam agenda penyampaian hasil reses pada Rapat Paripurna DPRD Jakarta. 

"Dewan meminta kepada eksekutif untuk mempertimbangkan penyesuaian atau penurunan tarif pajak agar lebih proporsional dan tidak membebani warga Jakarta," ujarnya dalam kesempatan tersebut, Rabu (12/3/2025). 

Selain itu, warga juga meminta agar sistem aplikasi perpajakan disederhanakan guna mempermudah akses, pemahaman, serta penyelesaian kewajiban pajak.

“Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi kendala administratif yang sering dikeluhkan masyarakat,” ujar Brandon. 

Adapun, setelah hasil penyampaian tersebut, Brando kemudian menuturkan bahwa reses harus ditindaklanjuti lebih lanjut. 

"Reses harus diakomodasi dalam APBD agar tidak menjadi catatan tanpa realisasi,” pungkasnya. 

Sistem Pajak Jakarta 

Disamping itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan penerapan sistem pajak online yang bernama Electronic Transaction Perporation Agent alias E-TRAPT.  

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan E-TRAPT merupakan platform pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam sumber data, sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat. 

"Diharapkan seluruh wajib pajak [WP] dapat beralih ke sistem ini agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/3/2025). 

E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan di-capture dan dikirimkan langsung ke server Bapenda DKI Jakarta. 

Berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat WP akan melakukan pembayaran melalui portal pajakonline.jakarta.go.id.  Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh WP jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem. 

Tidak hanya itu, pelaporan pajak menjadi lebih sederhana. WP yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa.  

"Cukup dengan mengisi SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah," ungkap Hera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper