Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Pramono menegaskan bahwa aturan ini telah diputuskan bersama Wakil Gubernur Rano Karno dan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono ketika ditemui di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Jika nantinya ditemui adanya pejabat ataupun ASN yang didapati menggunakan mobil dinas, maka mereka akan dikenai sanksi.
"Ya kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan," jelasnya.
Sekadar informasi, sebagai bagian dari persiapan mudik Lebaran, Pemprov Jakarta menggelar Apel Siaga Operasi Lintas Jaya pada Rabu pagu hari ini (12/3).
Baca Juga
Apel yang diikuti oleh 1.470 peserta ini melibatkan instansi pemerintah Jakarta, 100 personel TNI, dan 140 anggota kepolisian. Adapun, Apel ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta selama Ramadan.