Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMSP Jakarta 2025 Belum Ketok Palu, Diskusi Buruh dan Pengusaha Masih Alot

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 belum ditetapkan lantaran pembahasan antara buruh dengan pengusaha belum mencapai kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKJ Hari Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKJ Hari Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 lantaran pembahasan antara buruh dengan pengusaha belum mencapai kesepakatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKJ Hari Nugroho menuturkan bahwa Pemprov telah melakukan rapat selama tiga hari berturut-turut, yang dimulai dari hari Senin (9/12/2024). Meski demikian, masih terdapat banyak perbedaan diantara kedua belah pihak.

“Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha," tutur Hari dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Pasalnya, pihak pengusaha meminta agar hanya terdapat 5 sektor yang dapat masuk dalam UMSP. Sedangkan dari sisi buruh meminta sebanyak 13 sektor yang dapat dimasukkan.

Oleh sebab itu, penetapan UMSP melewati jadwal yang ditetapkan, yakni paling lambat pada Rabu (11/12) hari ini, dan belum ada pembicaraan soal angka.

"Namun kita belum bicara besaran angka. Nah ini yang akhirnya sebetulnya di tanggal 11 ini kan kalau dalam Permen (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) nomor 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," terangnya.

Di lain sisi, Pemprov DKJ  telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%.

“Betul, UMP sudah clear kemarin pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761, clear,” terangnya, menandakan kenaikan sebesar 6,5% dari besaran UMP Jakarta pada 2024.

Ia mengaku bahwa terdapat sedikit keberatan dari sisi pengusaha atas kenaikan tersebut. Meski demikian, permasalahan ini terselesaikan.

"Pada saat rapat, alhamdulillah dari sisi pengusaha sih legowo, walaupun sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun, karena ada kesepakatan, dari si serikat juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper