Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! UMP Jakarta 2025 Naik 6,5% jadi Rp5,3 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKJ Hari Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKJ Hari Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKJ Hari Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024). 

“Betul, UMP sudah clear kemarin pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761, clear,” terangnya, menandakan kenaikan sebesar 6,5% dari besaran UMP Jakarta pada 2024. 

Di lain sisi, dia mengaku bahwa terdapat sedikit keberatan dari sisi pengusaha atas kenaikan tersebut. Meski demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. 

"Pada saat rapat, alhamdulillah dari sisi pengusaha sih legowo, walaupun sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun, karena ada kesepakatan, dari serikat juga tidak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper