Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKJ Hari Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
“Betul, UMP sudah clear kemarin pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761, clear,” terangnya, menandakan kenaikan sebesar 6,5% dari besaran UMP Jakarta pada 2024.
Di lain sisi, dia mengaku bahwa terdapat sedikit keberatan dari sisi pengusaha atas kenaikan tersebut. Meski demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Pada saat rapat, alhamdulillah dari sisi pengusaha sih legowo, walaupun sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun, karena ada kesepakatan, dari serikat juga tidak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Baca Juga
Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh