Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra menyatakan pihaknya menghormati hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 yang sudah diumumkan oleh KPU Jakarta, pada Minggu (8/12/2024) kemarin.
Tak hanya itu, partai berlogo burung garuda berwarna kuning keemasan ini juga mengemukakan pihaknya turut menghormari keinginan pasangan calon atau paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK).
“Kita menghormati, nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan. Karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” katanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (9/12/2024).
Adapun, menurut Muzani, saat ini gugatan yang hendak dilayangkan oleh tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke MK sedang dalam tahap proses. Hal ini menyusul dari batas waktu yang diberikan KPU paling lama tiga hari untuk mengajukan sengketa ke MK.
Kendati demikian, dia kembali menegaskan tetap menghargai keputusan KPU Jakarta, karena KPU adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi.
“Kemudian yang kedua, keputusan paslon untuk mengajukan gugatan tentu saja itu menjadi kewenangan paslon dan tim untuk mengajukan gugatan itu. Silakan saja dan kita menghormati semua. Karena protokol untuk itu dimungkinkan,” pungkas Muzani.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07% suara dari dua paslon lainnya.
Perlu diketahui, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%.
Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%).
Adapun, pengesahan ini dilakukan langsung oleh ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024) siang.
Tim RIDO Siapkan Gugatan
Menyusul hal tersebut, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil–Suswono atau RIDO menyiapkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan lantaran rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria menduga bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Form C6 yang tidak terdistribusi dengan baik merupakan penyebab tingginya angka golput.
Padahal, dia menegaskan kondisi pada 27 November seperti 'cuaca tidak seharusnya' memengaruhi angka partisipasi.
"Tidak hujan, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah. Inilah yang kemudian kami dari tim pemenangan pasangan RIDO dan tim hukum mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6. Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Media Center RIDO, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).