Bisnis.com, JAKARTA — KPU Provinsi DKI Jakarta sebut pengumuman pemenang Pilkada Jakarta bisa lebih cepat jika tidak ada dinamika di dalam forum rekapitulasi suara.
Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah menuntaskan rekapitulasi suara pada 6 kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, menurut Wahyu, pihaknya akan melakukan repitulasi keseluruhan sekaligus penetapan hasil pemilu pada 7—9 Desember 2024 nanti.
"Ya alhamdulilah ya kami sudah tuntaskan rekapitulasi di 6 kabupaten/kota provinsi DKI Jakarta," tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12).
Menurutnya, sesuai aturan KPU Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu paling lambat pada tanggal 9 Desember 2024 untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta.
"Kan aturannya memang mulai tanggal 29 November—9 Desember 2024. Kami pastikan tidak akan melewati waktu itu ya," katanya.
Baca Juga
Bahkan, menurut Wahyu, tidak menutup kemungkinan pengumuman pemenang di Pilkada DKI Jakarta akan diumumkan lebih cepat tergantung pada situasi di lapangan.
"Kalau memang nanti proses dinamikanya bisa lebih cepat, mungkin hasilnya bisa lebih cepat juga," ujarnya.