Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meminta masyarakat menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara selesai terkait kepastian Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dua atau satu putaran.
"Kalau kita tak mau berandai-andai, kita tunggu saja hasil rekapitulasi tanggal 7-9 Desember," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya dilansir Antara, Kamis (5/12/2024).
Dodi mengatakan pihaknya siap mengawal penyelenggaraan Pilkada Jakarta baik itu satu atau dua putaran.
Ditegaskan, sudah ada tahapan yakni dua putaran digelar apabila tidak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.
"Kami sudah keluarkan juga SK bahwa terkait satu atau dua putaran, semua sudah ada tahapan dan jadwalnya," jelasnya.
Terlepas dari hal tersebut, menurut dia, hasil nyata untuk menetapkan satu atau dua putaran tentunya hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.
Baca Juga
Ada dua tahapan pada akhir rekapitulasi penghitungan suara yakni rekapitulasi tingkat provinsi serta penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI.
"Di penetapan hasil inilah, kita akan tetapkan apakah gubernur dan wakil gubernur terpilih atau tetapkan gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti putaran kedua," ujarnya.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menambahkan proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
"Untuk rekapitulasi ini kami lakukan secara berjenjang, sudah bisa lihat hasilnya di pilkada2024.kpu.go.id," ucap Astri.