Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR menyepakati bahwa amandemen Undang-undang alias UU No.2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Adapun keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).
“Dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menyampaikan kepada sidang dewan terhormat apakah RUU atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan.
Setelah itu, Adies Kadir kemudian mengetok palu untuk menyetujui revisi UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengemukakan ada penambahan empat pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ, tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Karena hasilnya nanti setelah jadi gubernur, bukanlah menjadi gubernur DKI, melainkan gubernur DKJ.
Baca Juga
“Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI Dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya, kalau DKI besok tanggal 27,” tuturnya.