Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta san memberhentikan Heru Budi Hartono.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa pemberhentian itu termaktub dalam Keppres No.125P tertanggal 16 Oktober 2024.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Dia menambahkan, pada Keppres tersebut, Jokowi juga telah mengangkat Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi untuk menduduki kursi yang ditinggalkan Heru Budi.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Heru dilantik sebagai PJ Gubernur pada (17/10/2022) untuk mengisi kursi jabatan yang ditinggalkan Gubernur Anies Baswedan. Masa jabatan Heru kemudian diperpanjang pada (17/10/2024) melalui Keppres No.87/2023.