Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Semprot Disdik DKI Soal Mekanisme Rekrutmen Guru Honorer

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hariadi Anwar mengkritisi mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hariadi Anwar mengkritisi mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat mengenai kebijakan cleansing alias pemecatan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta. DPRD memanggil Disdik imbas kontroversi yang timbul dari kebijakan tersebut belum lama ini.

Mulanya, Hariadi menyoroti sikap Disdik yang menyebut bahwa kepala sekolah banyak mengangkat tenaga pengajar honorer tanpa pemberitahuan kepada Dinas.

“Masa dunia pendidikan enggak bisa mengetahui, berapa dia butuh, berapa [tenaga pengajar] yang mesti diangkat? Ini mengangkat dulu, baru tahu kebutuhannya berlebih. Ini kan kebalik-balik,” katanya dalam ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurut politisi Partai Nasdem ini, perencanaan rekrutmen tenaga pengajar tersebut mesti dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan.

Dia menggarisbawahi rekrutmen guru honorer yang dapat dilakukan dengan landasan subjektivitas. Tanpa pengawasan dari Dinas, dia menilai bahwa kepala sekolah hanya menjadi kambing hitam ketika terjadi kelebihan jumlah guru honorer yang direkrut.

"Jadi pengawasannya bagaimana ini sampai baru ketahuan sekarang? Padahal dunia pendidikan ini perencanaannya harus bagus,” sambung Hariadi.

Dirinya kemudian membandingkan mekanisme rekrutmen tersebut dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Menurutnya, dalam proses tersebut, kebutuhan kursi yang ada telah dipetakan terlebih dahulu, sehingga tak terjadi masalah di kemudian hari.

“Ini berarti harus tahu berapa mata pelajaran yang mesti diisi oleh guru. Bukan angkat dulu, terus kelebihan. Itu enggak masuk akal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa ratusan hingga ribuan guru honorer di DKI Jakarta telah dipecat sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian tersebut dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli 2024 lalu.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa penataan guru honorer telah dilakukan sejak 11 Juli sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penataan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) No. 63/2022.

Terdapat empat syarat bagi guru honorer dalam Permendikbud tersebut, yakni berstatus bukan ASN, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

“Sebenarnya bukan dipecat. Konotasi dipecat kan kalau Disdik mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, lalu menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan. Kalau dipecat seperti itu,” katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper