Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 3 tersangka kasus peredaran obat perangsang yang bakal digunakan untuk komunitas sesama jenis atau LGBT.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan obat tersebut dikenal dengan sebutan "poppers" yang memiliki kandungan bahan kimia berbahaya, yaitu isobutil nitrit.
Bahkan, kandungan kimia ini telah dilarang oleh Badan POM melalui pengumuman bernomor HM 01.1.2.10.21.47 tertanggal 13 oktober 2021.
"Obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu [penyuka sesama jenis] untuk melakukan hubungan seksual," kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Dia juga menjelaskan, kronologi pengungkapan ini berawal saat menangkap importir sekaligus pengedar obat poppers berinisial RCL di Bekasi Utara.
Dari hasil pemeriksaan RCL, obat oppers ini didapat olehnya dari China. RCL kemudian memasarkan obat perangsang itu di melalui toko online seperti Tokopedia dan Shopee sejak 2017.
Baca Juga
"Namun setelah ”poppers” dilarang, tersangka memasarkan ”poppers” dengan cara menawarkan lewat whatsapp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor whatsapp miliknya," tambah Mukti.
Pada 16 Juli 2024, tim Dittipidnarkoba melakukan pengembangan terkait kasus ini dan menahan dua tersangka berinisial MS dan P yang berperan sebagai pengedar poppers di Banten. Dua tersangka ini menggunakan media sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama “hornet” khusus komunitas LGBTQ.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan Bareskrim di Bekasi Utara yaitu 228 botol poppers yang belum diberikan label dan 597 kotak obat perangsang yang sudah memakai label.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman maksimal 20 tahun.