Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dharma Pongrekun Serahkan Berkas Cagub Independen ke KPU DKI, Sudirman Said Tidak

Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto menjadi satu-satunya bakal pasangan calon yang menyerahkan persyaratan pendaftaran alias independen.
Tugu Monumen Nasional (Monas) dengan latar jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). - Bisnis/Abdurachman
Tugu Monumen Nasional (Monas) dengan latar jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto menjadi satu-satunya bakal pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur yang menyerahkan persyaratan pendaftaran jalur perseorangan alias independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

KPU Provinsi DKI Jakarta resmi menutup penyerahan syarat dukungan bakal paslon pada Minggu (12/4/2024) pukul 23.59 WIB. Hasilnya, meski ada setidaknya lima pihak yang sudah berkonsultasi namun hanya satu paslon yang akhirnya lengkapi persyaratan pendaftarannya.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau soft copy tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal paslon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jalur independen harus memenuhi syarat dukungan 7,5% dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Pada Pemilu 2024, DKI Jakarta memiliki sebanyak 8.252.897 DPT. Oleh sebab itu, paslon independen harus didukung setidaknya oleh 618.968 DPT yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta dengan melampirkan bukti fotokopi KTP.

Saat ini, dokumen syarat dukungan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU DKI Jakarta karena dokumen dukungan juga diserahkan dalam bentuk fisik di 1 truk 34 kontainer.

Selain Dharma-Kun Wardana, notabenenya ada empat pihak lain yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta ihwal persyaratan menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen dalam ajang Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ada bakal calon gubernur Noer Fajrieansyah, yang calon wakil gubernurnya belum ada. Lalu, bakal calon gubernur Sudirman Said dan calon wakil gubernur Abdullah Mansuri.

Kemudian bakal calon gubernur⁠ Poempida Hidayatulloh, yang calon wakil gubernurnya belum ada. Terakhir, bakal calon gubernur John Muhammah, yang wakilnya juga belum ada.

Meski demikian, tak ada dari mereka menyerahkan persyaratan pendaftaran secara lengkap hingga batas waktu yang ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper