Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Respons Pusat Atas Usulan Pajak Ojol dan Olshop dari Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan regulasi pengenaan pajak ojol dan olshop, tetapi belum ada respons dari pemerintah pusat
Minim Respons Pusat Atas Usulan Pajak Ojol dan Olshop dari Pemprov DKI. Sejumlah driver aplikasi ojek online mengantre di depan gerai Ayam Geprek Smekdon yang dikembangkan oleh PT Kota Satu Properti Tbk. /Foto: dokumen SATU
Minim Respons Pusat Atas Usulan Pajak Ojol dan Olshop dari Pemprov DKI. Sejumlah driver aplikasi ojek online mengantre di depan gerai Ayam Geprek Smekdon yang dikembangkan oleh PT Kota Satu Properti Tbk. /Foto: dokumen SATU

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengusulkan regulasi pengenaan pajak ojek online (ojol) dan online shop (olshop). Sayangnya belum ada respons dari pemerintah pusat. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut mengenai regulasi tersebut. 

“Belum ada realisasi kelanjutannya, untuk saat ini Pemprov DKI masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut,” ujar Lusiana kepada wartawan yang dikutip Senin (23/10/2023).

Adapun regulasi tersebut diajukan, menurut dia karena digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan. 

“Adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah,” jelasnya.

Lusiana juga menyatakan, pengajuan regulasi tersebut berlandaskan beberapa aspek, antara lain, digitalisasi memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce. Dalam banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan.

Digitalisasi juga membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Aspek lainnya terkait dengan filosofi pajak, dimana ditengah masyarakat merupakan alat penyeimbang dari dampak negatif kegiatan masyarakat yang beroperasi di Jakarta. Pajak memiliki nilai dan fungsi pemulihan bagi dampak negatif yang timbul dan merubah menjadi normal kembali (positive effect).

Lusiana menambahkan, digitalisasi menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak. Penting untuk mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital, memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil.

“Dalam hal pajak pusat dan pajak daerah, digitalisasi dapat menjadi media bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam mengumpulkan pajak dengan lebih efisien, serta untuk pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan catatan, Kemenkeu mewanti-wanti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online dan layanan transportasi online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda.

“Memang harus hati-hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh pajak berganda. Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya gimana,” katanya dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023).

Sandy mengatakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu, misalnya antara PPN dan pajak restoran.

“Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper