Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Bangun RDF, Heru Budi Usul Perbaikan Perpres 35 Tahun 2018

Heru Budi Hartono mengajukan usulan perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 tahun 2018 terkait pembangunan RDF
Bakal Bangun RDF, Heru Budi Usul Perbaikan Perpres 35 Tahun 2018. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara
Bakal Bangun RDF, Heru Budi Usul Perbaikan Perpres 35 Tahun 2018. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan usulan perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 tahun 2018. Beleid itu mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. 

Dia mengatakan, perbaikan perpres tersebut seiring dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan membangun refuse-derived fuel (RDF) plant untuk mengatasi sampah di ibu kota.

Usulan tersebut disampaikan oleh Heru saat dirinya bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rabu (30/8/2023). 

“Rapat yang dibahas mengenai perbaikan Perpres No. 35 tahun 2018, ini akan disempurnakan,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Kamis (31/8/2023).

Penyempurnaan perpres tersebut bertujuan agar setiap daerah bisa menentukan yang ingin digunakan dalam pengelolaan sampah, baik itu menggunakan RDF maupun pembangkit listrik tenaga sampah (Intermediate Treatment Facility/ITF). 

“Jadi pakai teknologi apa saja, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, misalnya Jakarta cocoknya RDF, dan Surabaya cocoknya menggunakan teknologi ITF,” jelasnya.

Adapun alasan Jakarta lebih cocok menggunakan RDF, Heru menyatakan Pemprov DKI tidak mampu membiayai tipping fee apabila menggunakan teknologi ITF.

“Silahkan saja kalau bikin ITF, tapi Pemprov DKI tidak mampu membiayai tipping fee,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga berupaya agar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mampu membiayai pembangunan RDF Plant di Rorotan, Jakarta Utara.

Upaya tersebut dilakukan setelah DPRD DKI menolak rencana Pemprov DKI mengajukan permohonan pinjaman kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp1 triliun.

“Ya berarti kan harus dari kemampuan keuangan sendiri toh? Yaudah kita upayakan,” ujar Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono di Balaikota.

Untuk mendukung upaya tersebut, Sekda DKI juga berencana menjadikan pembangunan RDF Plant di Rorotan menjadi program prioritas.

“Paling program-program yang tidak prioritas itu kita geser,” jelasnya.

Adapun pemprov akan menyisir program-program yang pengerjaannya bisa ditunda sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk pembangunan RDF.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper