Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejanggalan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Anies Dinilai Langgar 3 Aturan

Ada empat kejanggalan dalam perubahan nama 22 jalan di Jakarta yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan jelang HUT ke-495 Kota Jakarta.
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan H Bokir Bin Djiun yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa (21/6/12022). Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengganti nama 22 ruas jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.rn
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan H Bokir Bin Djiun yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa (21/6/12022). Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengganti nama 22 ruas jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.rn

Kejanggalan pertama yang dia temukan terkait penggunaan istilah ‘tim pertimbangan’ dalam Kepgub No. 565 Tahun 2022 yang seharusnya disebut sebagai ‘Badan Pertimbangan’, berdasarkan Kepgub No. 28 Tahun 1999.

Dalam Kepgub yang dimaksud Sugiyanto, berbunyi “Penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diusulkan oleh: a. Badan Pertimbangan; b. Masyarakat misalnya perorangan, kelompok organisasi atau institusi.”

Masih berdasarkan pedoman Kepgub No. 28 Tahun 1999 Pasal 2, adapun Badan Pertimbangan yang dimaksud yaitu mencakup pihak eksekutif dan legislatif.

“Jadi kalau gak ada legislatifnya, itu namanya menyalahi prosedur. Kalau gak ada kedua unsur itu batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Kejanggalan kedua, terkait pihak yang mengusulkan nama tokoh Betawi dan Jakarta. Dalam Kepgub yang disahkan Anies itu aturan perubahan nama jalan dipertimbangkan atas usulan dan permohonan dari Kepala Dinas Kebudayaan lewat surat tanggal 31 Maret 2022.

Sugiyanto mengatakan, bahwa perubahan nama jalan dapat diusulkan masyarakat atau oleh Badan Pertimbangan.

Dia tak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang mengajukan ke Dinas soal perubahan nama tersebut. Namun, hal ini pihak-pihak yang mengusulkan itu harus transparan.

Kejanggalan ketiga, keterlibatan masyarakat minim dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait perubahan nama jalan, taman, dan bangunan umum.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Tak hanya itu, Anies disinggung menjadikan perubahan nama jalan ini sebagai konflik kepentingan.

 “Misalnya untuk pencitraan, misalkan karena mau habis masa jabatannya,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiyanto mempertanyakan sosialisasi yang tidak dijalankan dengan maksimal oleh pihak berkepentingan. Jika keputusan tersebut tidak melewati prosedur yang ditetapkan, maka pelaksanaannya pun tidak sah.

“Jadi, ini kalau gak sesuai prosedur ini ya, itu diabaikan aja oleh masyarakat, karena dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa tidak sah. Jadi apa akibat hukumnya? Ya kita abaikan saja,” kata Sugiyanto.

Kejanggalan keempat, terkait penetapan nama jalan yang tidak berdasarkan teknis yang tercantum di Bab 6 Pasal 4 terkait Sistem Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum.

Sugiyanto menekankan pada aturan yang mengatakan larangan pengubahan nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah.

“Misalnya Warung Buncit, itu udah terkenal di masyarakat dan punya nilai sejarah,” katanya.

Menurutnya masih banyak kejanggalan yang harus ditelusuri dan seharusnya dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih mendalam. Oleh karenanya, dia memastikan akan melayangkan surat terbuka terkait pertanyaan teknis penetapan perubahan 22 nama jalan tersebut.

Halaman Selanjutnya
4 Kejanggalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper