Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (27/3).
Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling yang digelar Polda Metro Jaya ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim
Jakarta Selatan: Tidak ada
Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar
Jakarta Pusat: Tidak ada
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING MINGGU, 27 Maret 2022 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 27, 2022
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar. pic.twitter.com/vU559D4PgO