Prasetyo mempertanyakan kesalahan dirinya dalam sidang Badan Kehormatan yang membahas tentang pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E tanggal 28 September 2021.
Dia hanya melaksanakan sidang hak interpelasi Formula E sesuai usulan 33 anggota DPRD, yakni dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
"Salah saya di mana? Di dalam permasalahan tersebut, saya tidak merasa menyalahi aturan tatib (tata tertib) sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E. Di situ dinyatakan ada satu kerugian di temuan itu," ucap Prasetyo Edi dalam sidang di ruang rapat besar DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Hak interpelasi tersebut diajukan oleh Prasetyo dan anggota lainnya, sebagai tindak lanjut dari audit BPK. Dia juga menyebut, bahwa sebelum paripurna interpelasi digulirkan, anggota Badan Kehormatan DPRD pun telah mengetahui hal ini karena dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
"Termasuk ada ketua BK di situ, bahwasanya ada poin pengusul di dalam rapat Badan Musyarawarah, yang masih dalam forum resmi Bamus. Karena ini ada bukti otentik 33 anggota DPRD meminta penjelasan ke Pak Gubernur. Jadi salah saya di mana?" ucap Prasetyo.
Dia mengingatkan Badan Kehormatan (BK) agar tidak asal menerima laporan dari anggota dewan tanpa mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
"Harus diketahui poinnya, diselesaikan dengan apa, ya, diparipurnakan. Paripurna masih diskors karena tidak kuorum," tutur Pras.
Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Dia dilaporkan lantaran memasukkan jadwal rapat hak interpelasi Formula E saat rapat Badan Musyawarah.
Politikus PDI Perjuangan itu dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.