Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19. Dalam beleid tersebut, diatur sejumlah sektor, termasuk di sektor pendidikan.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD minimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut, PPKM dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.
Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang
dari 12 tahun.
Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pengelola/penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini
(JAKI).