Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (7/11/2021) saat PPKM level 2 di Jakarta.
Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB. Berikut lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
1. Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
2. Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Bagi masyarakat yang akan mengurus diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.