Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

252 Pohon Sepanjang Stasiun Glodok-Kota Terdampak Pembangunan MRT Jakarta

Menurut laporan PT MRT Jakarta, pohon yang terdampak yaitu 139 pohon di Stasiun Glodok, dan 113 di Stasiun Kota.
Rangkaian gerbong kereta MRT terpakir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Rangkaian gerbong kereta MRT terpakir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 252 pohon di area Stasiun Glodok dan Stasiun Kota terdampak selama proses pembangunan MRT Jakarta CP203 MRT Jakarta fase 2A kontrak paket 203 Glodok - Kota.

Menurut laporan resmi PT MRT Jakarta, Senin (18/10/2021), komposisi pohon yang terdampak yaitu 139 pohon di Stasiun Glodok, dan 113 di Stasiun Kota.

"Setiap pohon yang terdampak akan diganti dan direlokasi untuk ditanam kembali, serta dilestarikan demi pelestarian lingkungan yang berkelanjutan," tulis pihak PT MRT Jakarta dalam laporannya, Senin (17/10/2021).

PT MRT Jakarta (Perseroda) secara rutin berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam proses penanganan pohon terdampak proyek CP203 MRT Jakarta dengan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penanganan pohon terdampak proyek CP203 MRT Jakarta dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain:

Pertama, 166 Pohon terdampak pembangunan akan diganti yang terdiri atas 116 pohon yang terdampak pembangunan Stasiun Glodok, serta 50 pohon terdampak pembangunan Stasiun Kota.

Terdapat 1.660 pohon pengganti yang perlu ditanam kembali dengan spesifikasi yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tercatat, sampai dengan 12 Oktober 2021 telah dilakukan penanaman sejumlah 473 pohon pengganti.

Kedua, ejumlah 86 pohon yang terdiri atas 23 pohon terdampak pembangunan stasiun Glodok dan 63 terdampak pembangunan Stasiun Kota akan direlokasi.

Ketiga, lokasi penanaman pohon dilakukan di Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan pada lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan di lokasi lain yang akan ditentukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper