Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Piutang Pajak Rp10,4 Triliun, Pemprov DKI : Kondisi Tidak Semakin Membaik

Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi jenis pajak dengan tunggakan tertinggi.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mencatat saldo piutang pajak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyentuh angka Rp10,4 triliun pada tahun anggaran 2021.

“Saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp10,8 triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp370 miliar, sehingga terdapat sisa piutang sebesar Rp10,4 triliun,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Lusi menuturkan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi jenis pajak dengan tunggakan tertinggi mencapai Rp9,1 triliun dari 11 mata piutang pajak lainnya.

Lebih lanjut, Lusi menerangkan, pencatatan piutang PBB-P2 yang tinggi itu disebabkan adanya pembayaran tidak lancar atau macet lebih dari lima tahun sebesar Rp3,2 triliun.

Menurut dia, kendala pencairan piutang di antaranya obyek sudah tidak ditemukan, ganda atau sudah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

“Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak dan kondisi tidak semakin membaik,” kata dia.

Selain itu, dia membeberkan macetnya implementasi pajak online lantaran wajib pajak tidak bersikap kooperatif.

Misalkan, wajib pajak sering mencabut kabel intercepter box baik sambungan ke listrik maupun ke server atau pos. Hal lainnya, WP tidak secara rutin menggunakan pos yang dipinjamkan. WP juga tidak menginformasikan perubahan IP address atau update system internal sehingga agen tidak bisa melakukan fungsinya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembenahan terkait pengelolaan pajak daerah.

Hal ini diutarakan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara daring, Kamis (24/6/2021).

Terdapat sejumlah hal lain yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, KPK mendorong optimalisasi pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap wajib pungut (wapu) pajak dan penagihan piutang pajak.

“Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil,” ujar Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti.

Dari data yang disajikan Bapenda DKI Jakarta, realisasi pajak daerah pada semester pertama atau sampai dengan 22 Juni 2021 adalah Rp11,8 Triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya ada peningkatan Rp298,3 Miliar.

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun. Angka tersebut sama dengan 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Rp43,84 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper