Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Paparkan Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu

Kenaikan tarif parkir itu diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA —  Rencana kenaikan tarif parkir tinggi hingga Rp60 ribu di sepanjang jalan koridor utama layanan angkutan umum dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota.

“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Kenaikan tarif parkir itu diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi. Artinya, ada pergeseran dari moda transportasi pribadi menjadi angkutan umum. Kendati demikian, Ariza mengatakan, kebijakan itu masih digodok oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Tarif parkir maksimal mencapai Rp60 ribu per jam. Nantinya, juga ada aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.

"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani pada Rabu (16/6/2021).

Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemda. Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper