Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perwakilan orang tua murid mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi ulang Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 dan aturan lainnya tentang penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai tidak adil lantaran bertumpu pada kriteria umur dan batasan administratif RT dalam proses seleksi.
Perwakilan orang tua murid itu tergabung dalam Suara Orangtua Peduli, Perkumpulan Wali Murid 8113 dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Juru Bicara perwakilan orang tua murid Jumono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur.
“Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu, dengan tetap berkeras mengukur umur bukan mengukur jarak dalam menerjemahkan zonasi,” kata Jumono melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Dengan demikian, dia meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berpegang pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Caranya, dia menerangkan, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah calon peserta didik dan sekolah.
“Bukan batasan administratif RT yang dilakukan pada tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis regulasi terkait penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2021/2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur alias Pergub DKI No. 32/2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Aturan yang ditekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berisikan ruang lingkup jalur pendaftaran PPDB, kuota dan daya tampung peserta didik, syarat yang harus dipenuhi, hingga tahapan pelaksanaan PPDB Jakarta itu.
Pada tahun ajaran 2021/2022, pemerintah DKI membuka empat jalur pendaftaran PPDB. Perinciannya adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi sekolah, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru.