Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Terapkan 'Jam Malam', Anies Berlakukan di RT Zona Merah

Suatu RT dikategorikan zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk wilayah Rukun Tetangga (RT) maksimal hingga pukul 8 malam.

Kebijakan itu diterapkan khusus bagi RT yang masuk ke dalam zona merah tingkat penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2021.

“Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” tulis Anies melalui Ingub yang dilihat Bisnis, Rabu (21/4/2021).

Suatu RT dikategorikan zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Berhadapan dengan kondisi itu, Anies meminta jajarannya menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat.

Selain itu, dia meminta adanya pembatasan kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Anies mengintruksikan jajaranya untuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

“Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” tulisnya.

Ingub itu merupakan tindaklajut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membeberkan kurva Covid-19 di Ibu Kota mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir.

Widyastuti mengakui adanya tren penurunan kasus harian Covid-19 secara nasional setelah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada awal tahun.

“Kasus sekarang memang mengalami penurunan tetapi kita perlu waspada, karena dua minggu terakhir sedikit ada peningkatan,” kata Widyastuti di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Kenaikan kasus itu, menurut Widyastuti, masih relatif rendah jika dibandingkan pada peningkatan kasus pada akhir tahun lalu.

“Masih jauh dibandingkan dengan bulan-bulan yang lalu,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper