Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perda Tata Ruang dan Zonasi, Anies Ingin Muluskan Reklamasi?

Revisi Perda No.1/2014 ditujukan untuk mengoptimalkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, salah satunya aset-aset di pesisir Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto memastikan perubahan Perda No/1 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) bakal mengoptimalkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Dalam catatan Bisnis, salah satu aset yang masuk dalam substansi beleid tersebut adalah perluasan kawasan Ancol. Selain itu, amandemen perda itu juga akan menjadi payung hukum untuk optimalisasi pengelolaan pulau-pulau [reklamasi] lainnya yang ada di kawasan Teluk Jakarta.

Heru tak menjawab secara rinci, apakah substansi beleid tersebut sesuai dengan rencana awal pembahasan antara pemerintah dan DPRD.

Namun demikian, dia memastikan, konteks optimalisasi aset yang akan dibahas dalam perubahan Perda RDTR-PZ, mencakup optimalisasi zonasi sarana, proyek tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), pemanfaatan zonasi laut, kawasan pesisir Jakarta Utara. 

“Maupun, pengembangan jalur antar transportasi seperti Mass Rapid Transit Jakarta (MRTJ) hingga Light Rail Transit (LRT), pengelolaan Rumah Susun (Rusun) dan juga pemanfaatan jalur hijau,” kata Heru saat rapat kerja bersama Bapemperda DPRD DKI di Ruang Paripurna, Selasa (2/2/2021).

Dengan perubahan substansi tersebut, Heru mengklaim, seluruh jalur hijau di wilayah DKI Jakarta telah dimasukkan ke dalam jangkauan pembahasan revisi perda. 

“Cuma masalah berapa prosentasenya nanti akan kita bahas bersama DPRD, kita akan lakukan semua termasuk aturan-aturan administrasinya,” kata dia. 

Adapun pada Desember lalu, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas program perluasan kawasan Ancol. Perluasan itu tengah digodok dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menerangkan, raperda itu itu akan mengatur ihwal rencana perluasan kawasan Ancol untuk intensitas lahan pariwisata.

“Ya semua, termasuk intensitas ruang, kemudian ruang laut dan ruang darat itu akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata,” kata Taufik seusai rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan atas Perda RDTR dan PZ di DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/12/2020).

Raperda itu, menurut Taufik, untuk menarik investor ke Ibu Kota. Pemprov DKI bakal merevisi sejumlah pasal yang dinilai menghambat penanaman modal di ‘beberapa pulau’ termasuk Kawasan Ancol.

“40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasilitas sosial dan umum Pulau itu kan kecil-kecil, paling,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper