Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Jaring 23 Rumah Makan Langgar Aturan PSBB Jilid II

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penjaringan terhadap rumah makan atau restoran bakal terus berlanjut selama masyarakat hirau terhadap ketentuan PSBB jilid II.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja menjaring 23 rumah makan atau restoran yang kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian ialah pengunjung masih makan di tempat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penjaringan terhadap rumah makan atau restoran bakal terus berlanjut selama masyarakat hirau terhadap ketentuan PSBB jilid kedua.

“Kita sementara masih 23 tempat yang ditutup, macam-macam jenisnya ada rumah makan ada kafe,” kata Arifin melalui sambungan telepon pada Rabu (16/9/2020).

Dia juga memeberkan setelah PSBB bergulir selama dua hari sudah ada dua tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan lebih dari sekali. Sehingga, Satpol PP memberi ganjaran berupa denda progresif.

“Ada juga yang berulang, kalau enggak salah ada kafe di Tebet dan Kafe Tebalik, sehingga tindakannya progresif yang kita kenakan,” ujarnya.

Pengetatan kembali PSBB di Jakarta berdampak pada penutupan tempat hiburan dan pembatasan di restoran. Selama PSBB jilid II restoran boleh tetap buka, tapi pembeli tidak boleh makan di lokasi melainkan memesan makanan atau minuman untuk dibawa pulang atau take away.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, yang dikelola oleh Pemprov DKI akan tutup, kegiatan belajar berlangusng di rumah, tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi tetapi tidak boleh makan di lokasi karena kita menemukan di tempat ini lah terjadi interaksi penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumumkan kebijakan kembali ke PSBB awal melalui video conference, Rabu (9/9/2020) malam.

Perkembangan Covid-19 di  DKI Jakarta yang terus mengkhawatirkan membuat Pemprov DKI tidak punya pilihan selain kembali ke aturan PSBB di masa awal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper