Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda di lima kota Jakarta, mulai Minggu, 13 September 2020. Hal ini seiring dengan langkah penerapan PSBB total jilid II.
"10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di 5 Wilayah Kota Jakarta DITIADAKAN mulai Minggu, 13 September 2020," dikutip dari akun twitter @DishubDKI_JKT, Senin (14/9/2020).
Baca Juga
Berikut ini adalah 10 kawasan khusus pesepeda di lima wilayah Kota Jakarta.
1. Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat
2. Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat
3. Jl. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat
4. Jl. Raden Inten, Jakarta Timur
5. Jl. KBT Sisi Utara, Jakarta Timur
6. Jl. Gajah Mada, Jakarta Barat
7. Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat
8. Jl. Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara
9. Jl. Benyamin Sueb, Jakarta Utara
10 Jl. Antasari, Jakarta Selatan
"Bersama kita putus rantai penyebaran Covid-19."