Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB, Ragunan Tutup Sementara Mulai 14 September

Penutupan Taman Margasawta Ragunan, Jakarta akan berlangsung sejak PSBB diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Wisatawan berlibur di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (26/6)./Antara-Reno Esnir
Wisatawan berlibur di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (26/6)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta, termasuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta akan tutup untuk mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali berlaku mulai Senin, (14/9/2020).

"Sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penyebaran Covid-19, Taman Margasatwa Ragunan dan Objek lainnya sejenis DITUTUP SEMENTARA," begitu bunyi postingan dari laman Instagram resmi Taman Margasatwa Ragunan, @ragunanzoo dikutip Bisnis, Sabtu (12/9/2020).

Disebutkan juga bahwa penutupan berlangsung sejak PSBB diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut."

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan peningkatan kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.

Anies menyatakan penerapan kembali PSBB dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal yaitu angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.

Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.

"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.

Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper