Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

75 Tahun Indonesia Merdeka, Kapan Jakarta Bebas Macet?

Dishub DKI Jakarta menegaskan pihaknya tengah melakukan kajian komprehensif pelaksanannya, termasuk di dalamnya pengadaan lelang program ERP kepada pihak ketiga.
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) bisa diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota pada akhir tahun 2020 dengan rencana proses lelang dilakukan pada Maret./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) bisa diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota pada akhir tahun 2020 dengan rencana proses lelang dilakukan pada Maret./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Dishub DKI Jakarta sudah mengupayakan sejumlah langkah disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum melalui skema kebijakan ganjil-genap, ERP dan manajemen parkir.

Ihwal program ERP itu, Dishub DKI Jakarta menegaskan pihaknya tengah melakukan kajian komprehensif pelaksanannya, termasuk di dalamnya pengadaan lelang program ERP kepada pihak ketiga.

“[Program ERP] itu masih terus dikaji, kajiannya masih dalam tahap finalisasi, untuk tender masih menunggu kajian tentu masih ada regulasi yang perlu dilengkapi, masih kita kaji komprehensif dulu,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta melalui sambungan telepon kepada Bisnis pada Senin (10/8/2020).

Syafrin mengatakan, karena pandemi Covid-19, rencana pelaksanaan ERP secara garis waktu (timeline) diundur. Semula, penerapan jalan berbayar akan dilakukan pada 2020 ini dengan dimulai di jalan Sisingamangaraja-Bundaran HI dan dilanjut dengan jalan Fatmawati-Panglima Polim.

Namun, akibat pandemi, pelaksanaanya pun ditunda paling cepat hingga 2021. Di sisi lain, Pemprov DKI lebih memilih melakukan kebijakan mendorong peralihan ke angkutan umum melalui pemberlakukan tarif parkir tinggi mulai tahun ini.

"Saat ini Ganjil Genap kami tekan, dalam satu dua tahun ke depan dioperasikan segera ERP. Saat ini kami relaksasi ERP, mudah-mudahan tahun depan [2021] operasional," kata dia.

Pemprov DKI sudah mencanangkan pelaksanaan ERP bakal melalui tiga tahapan. Tahap pertama diberlakukan di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Tahap kedua, yang dilaksanakan setahun setelah pelaksanaan tahap pertama, akan diberlakukan di jalan yang lebih banyak lagi, yakni Jalan Panglima Polim, Fatmawati, MT Haryono, Gatot Subroto, Jenderal S. Parman, Tomang Raya, Caringin, Balikpapan, dan Suryopranoto.

Tahap ketiga, setahun setelahnya, ERP diberlakukan di Jalan M.H Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, D.I. Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.

Halaman Selanjutnya
Pelaksanaan ERP Mundur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper