Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Pajak Tutup Sementara, WP Bisa Bayar Secara Online di Sini

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan menutup sementara pelayanan layanan tatap muka Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan menutup sementara pelayanan layanan tatap muka Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan bahwa hal ini sesuai Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Provinsi DKI jakarta’

"Serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan Covid-19’ maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta," jelasnya, Selasa (24/3/2020).

Menurut Aris, kebijakan ini diambil sebagai bentuk langkah antisipasi dalam upaya menangkal penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas.

"Bapenda DKI Jakarta membuat kebijakan untuk membatasi sementara layanan yang mengharuskan interaksi dengan Wajib Pajak secara langsung namun tetap memberikan alternatif lain yang bisa dijadikan pilihan untuk Wajib Pajak dalam melakukan transaksi Perpajakan Daerahnya," tambahnya.

Aris mengimbau masyarakat membayar pajak melalui kanal online di https://pajakonline.jakarta.go.id atau https://ebphtb.jakarta.go.id untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selama pembatasan layanan tatap muka.

"Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan dokumen permohonan di-scan atau pindai, judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD," jelasnya.

Selain itu, Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada UPPPD, dengan ketentuan Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Selain pelayanan pajak daerah, Pelayanan Kantor Samsat pada Gerai juga ditutup sementara sampai 31 Maret 2020. Optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Samsat Online Nasional dan e-Samsat Jakarta

Namun demikian, pelayanan pada Kantor Samsat Induk di Kantor Samsat Utara dan Samsat Pusat, Samsat Barat, Samsat Selatan, dan Samsat Timur dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku. Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Drivethru pun tetap beroperasi normal.

"Tapi jam pelayanan akan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper