Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Senin, Pembatasan Transportasi Umum Di Jakarta Berlaku

Pembatasan waktu layanan dan jumlah penumpang dilakukan pada sejumlah moda transportasi seperti transportasi MRT, LRT, Transjakarta dan KRL.
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan pembatasan waktu layanan dan jumlah penumpang angkutan umum mulai Senin (23/2/2020). Kebijakan itu dilakukan demi membatasi penyebaran virus corona.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menyepakati bahwa penyesuaian layanan transportasi umum di Jakarta, tidak hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD Provinsi DKI Jakarta, namun kini juga meliputi kereta commuter (KRL).

Dengan demikian, pembatasan akan berlaku pada moda transportasi MRT, LRT, Transjakarta dan KRL.

"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB,” Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari siaran persnya, Sabtu (21/3/2020).

Dia menambahkan jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen. Perjalanan KRL yang dikurangi dilakukan pada rute keberangkatan sebelum pukul  06.00 dan setelah jam 20.00 WIB.

Sebelumnya, sebagai upaya pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan transportasi umum mulai hari Senin, 23 Maret 2020, selama 2 minggu ke depan.

Pembatasan waktu layanan transportasi yaitu mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku bagi jumlah penumpang setiap gerbong kereta dan bus dengan tetap mempertahankan jarak antarmoda (headway) layanan untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing measure).

Transjakarta hanya akan beroperasi pada Koridor BRT, sedangkan, layanan non BRT seperti Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan angkutan perbatasan akan dihentikan sementara.

"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tambah Syafrin.

Selain itu, lanjut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara.

Berbagai langkah ini diambil agar semakin kecil potensi penyebaran COVID-19 di sektor perhubungan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap berada di rumah dan bepergian hanya saat mendesak, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, serta rajin cuci tangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper