Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Farazandi Fidinansyah menjamin bahwa pemilihan tak akan molor lagi, sebab keputusan gubernur telah menetapkan batas kerja Panlih hanya sampai sebulan ke depan.
"Jadi kita nggak punya alasan untuk molor lagi. Kita harus memaksimalkan waktu yang ada sesuai Surat Keputusan tersebut," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, penyampaian dokumen persyaratan administrasi para cawagub DKI harus terkumpul paling lambat Selasa, 10 Maret 2020.
Setelah itu penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi para cawagub akan digelar pada Rabu, 11 Maret 2020. Apabila ada yang tak sesuai, para cawagub diberikan waktu perbaikan selama dua hari hingga Jumat, 13 Maret 2020.
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub pun akan digelar awal minggu berikutnya, Senin, 16 Maret 2020 dan Selasa, 17 Maret 2020.
Setelah itu, para cawagub akan menjalani wawancara internal dengan Panlih pada Rabu 18 Maret 2020 dan ditetapkan kelengkapannya pada Kamis, 19 Maret 2020.
Apabila sesuai jadwal, Farazandi optimistis DPRD bisa menyampaikan surat kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja para cawagub yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2020.
Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab ini akan berlangsung pada Rapat Paripurna yang rencananya digelar Senin, 23 Maret 2020.
Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta akan melakukan pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
Kerja Panlih Wagub DKI Jakarta pun berakhir pada Selasa, 24 Maret diiringi penyampaian surat DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih.