Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengajukan revisi regulasi terkait Retribusi Daerah ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap revisi Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) No 3/2012 tentang Retribusi Daerah ini mampu mengoptimalkan penerimaan dari retribusi daerah 2020.
Selain itu, Perda ini juga berguna untuk memberikan kepastian hukum atas penghapusan retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal karena sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
"Serta menaikan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," jelas Anies dalam pemaparannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Sekadar informasi, pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2019 memang tampak tidak optimal.
Menurut catatan Bisnis, target retribusi senilai Rp710,1 miliar hanya teralisasi Rp587,9 miliar, dengan rincian retribusi Jasa Umum Rp132,7 miliar, retribusi jasa usaha Rp178,9 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp276,2 miliar.
Oleh sebab itu, Anies menyebut regulasi ini berguna untuk mengoptimalkan penyesuaian tarif untuk jenis layanan tertentu karena sejak 2012 belum ada perubahan apabila dibandingkan dengan daerah penyangga dan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, revisi Perda ini juga upaya sinkronisasi dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, yang berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.
Terdapat 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan revisi pungutan retribusi daerah sesuai bidangnya masing-masing.
Perubahan yang diajukan para SKPD akan meliputi penyesuaian tarif, penurunan tarif, penghapusan jenis retribusi, atau pengusulan jenis retribusi baru.
Menurut catatan Bisnis, Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini hanya menargetkan perolehan PAD sektor retribusi senilai Rp679 miliar atau turun dari tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan beberapa aspek, misalnya penutupan sementara tempat seperti Taman Ismail Marzuki atau kawasan kios karena renovasi, turunnya pelanggaran parkir tepi jalan, pembebasan sarana pemakaian olah raga, penurunan penumpang di terminal, dan penurunan wajib retribusi pengurusan perizinan.
Kejar Pemasukan, Pemprov DKI Ajukan Revisi Aturan Retribusi
Sepanjang tahun lalu, dari target retribusi DKI Jakarta senilai Rp710,1 miliar hanya teralisasi Rp587,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Annisa Sulistyo Rini
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 jam yang lalu