Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH Dukung Pedagang Gugat Perda KTR Kota Bogor

Langkah uji materi (judicial review) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No.10/2018 oleh sejumlah pedagang di Kota Bogor dinilai sebuah tindakan yang tepat dan merupakan hak pedagang sebagai warga negara. 
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah uji materi (judicial review) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No.10/2018 oleh sejumlah pedagang di Kota Bogor dinilai sebuah tindakan yang tepat, dan merupakan hak pedagang sebagai warga negara. 

Pengamat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung Willy Hanafi mengatakan bahwa dalam membuat regulasi, pemerintah hendaknya menimbang tidak merugikan masyarakat. Selain itu, mesti diingat pula bahwa regulasi yang diterbitkan tidak tumpang tindih dan dibangun dengan pendekatan partisipasi. 

"Karena itu, karena tak sepakat, maka langkah judicial review yang diambil pedagang adalah langkah tepat dan hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya, Selasa (11/2/2020). 

Pasalnya, Perda KTR Kota Bogor No.10/2018 tentang perubahan atas Perda No.12/2009 tentang KTR menjadi salah satu regulasi yang bermasalah dan penerapannya menuai pro dan kontra. 

Selain itu, protes atas pemberlakuan perda tersebut berlanjut hingga gugatan uji materi ke Mahkamah Agung oleh sejumlah pedagang Kota Bogor pada 5 Desember 2019.

Menurut Willy, langkah judicial review Perda KTR oleh sejumlah pedagang di Kota Bogor itu sebagai upaya menyuarakan keadilan dan dampak ekonomi atas usaha mereka. 

Salah satu poin krusial yang perlu diuji materi adalah larangan pemajangan produk rokok. Ini tercantum dalam Pasal 6 Ayat 2 Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018. 

Willy memaparkan larangan dan pembatasan yang dimuat dalam Perda KTR Kota Bogor tersebut menggambarkan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pedagang maupun konsumen. 

Di lain sisi, kewajiban juga harus diimbangi dengan realisasi tanggung jawab oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Misalnya, ada kawasan tanpa rokok, dan juga harus ada jelas dibuat Kawasan atau fasilitas-fasilitas yang memperbolehkan. Asas keberimbangan. Gugatan yang dilayangkan [judicial review] harus dijadikan refleksi bagi pembuat regulasi,” tegas Willy.

Dia menuturkan argumentasi dari Pemkot Bogor yang sebelumnya menyebutkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) tetap naik selaras dengan penerapan Perda KTR, dirasa kurang relevan. 

Pasalnya dengan membandingkan sumbangsih pedagang eceran atau kelontong dengan sektor industri lainnya, sangat bias. 

"Tidak apple to apple. Jumping conclussion itu namanya. PAD basisnya pajak dan retribusi. Sementara jika dirunut, kontribusi pedagang kelontong atau pedagang eceran, dampak ekonominya lebih pada kemandirian ekonomi. Ketika dilihat dari kerangka yang lebih besar lagi, maka ada banyak rantai produksi rokok yang berdampak," ungkap Willy.

Alasan membatasi dan melarang pemajangan rokok bagi pedagang eceran atau kelontong yang termaktub dalam Perda KTR Bogor, pun dirasa kurang rasional. 

Karena, pada umumnya, orang terganggu dengan aktivitas merokok, bukan karena bentuk fisik rokoknya. 

“Jika alasannya adalah perlindungan terhadap usia muda, banyak barang yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa, biasa saja dipajang. Ada unsur tanggungjawab dan pilihan personal yang harus dikaji sebelum jadi materi peraturan, "papar Willy.

Pembatasan peredaran rokok melalui kawasan tanpa rokok seperti Perda KTR Bogor, dilihat dari kacamata ekonomi dan aspek konsumen merupakan pertimbangan yang dilematis. Karena itu pemahaman mengenai pembatasan itu sendiri harus jelas. 

Berdasarkan data Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHTC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 12/PMK.07/2019, terungkap bahwa Kota Bogor memperoleh pemasukan sebesar Rp4,57 miliar yang bersumber dari pajak cukai rokok sepanjang tahun lalu.

Menanggapi data tersebut, pengamat ekonomi yang juga Dosen Fakultas Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Iqbal Irfani menjelaskan, seharusnya penerapan Perda KTR Bogor juga mempertimbangkan kajian ekonomi dan dampaknya.

Mengingat pemberlakuan Perda KTR akan memberi dampak pada setiap rantai yang berkaitan dengan rokok sebagai produk, maka perlakuan, definisi dan area pembatasannya berbeda-beda. 

“Misalnya, pembatasan dari sisi konsumen, tentu titik beratnya adalah pembatasan usia.  Edukasi poin pentingnya. Nah, dari sisi industri, beda lagi pendekatannya seperti pedagang eceran," ujar Iqbal.

Mematangkan sebuah peraturan, tegas Iqbal, haruslah melalui kajian dan proses panjang. Meskipun Kota Bogor bukan wilayah yang masyarakatnya mengandalkan sektor pertanian tembakau, Perda KTR Bogor harus menitikberatkan pada responsible consumption.

"Jadi distribusi ke konsumen sasarannya yang harus dimaksimalkan. Nah, aspek-aspek edukasi, sosialisasi dan penyadaran yang harusnya dimaksimalkan. Regulasi yang baik itu yang mampu menyelaraskan semua sisi seperti ekonomi dan edukasi," tutup Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper