Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Rusun Banyak Masalah, Pemprov DKI Revisi Pergub Pembinaan Rusunami

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta memulai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait pembinaan pengurus rumah susun.
Rusunawa Pasar Rumput./Istimewa
Rusunawa Pasar Rumput./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta memulai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait pembinaan pengurus rumah susun.

Tepatnya, regulasi baru Pergub No 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub No 132/2018 mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) di Jakarta.

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan bahwa revisi ini merupakan upaya mengakomodir masalah-masalah yang muncul dalam pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).

"Terutama soal peran Pemprov. Dalam Pergub ini, setiap pergantian kepengurusan akan dikawal oleh wali kota setempat. Harapannya, efektif menekan polemik," ungkap Meli selepas menghadiri acara sosialisasi ini di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/1019).

Selain itu, Pergub baru ini melarang adanya pemutusan fasilitas dasar apabila terjadi permasalahan, seperti dualisme kepengurusan atau sengketa antara pengurus dan penghuni apartemen.

Adapun fasilitas dasar yang dimaksud, yaitu listrik dan air bersih, serta pemanfaatan atas benda, bagian, dan tanah bersama, termasuk akses masuk-keluar hunian.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Eko Suroyo menjelaskan beberapa perubahan lain yang sebelumnya dianggap multitafsir.

Perubahannya itu antara lain Hak dan Kewajiban Baru untuk Pelaku Pembangunan maupun Pemilik & Penghuni Rusun dalam Masa Transisi, dan Penjabaran Detail Tata Kelola Administrasi Rusun pada Masa Transisi.

"Selain itu, ada Penjabaran Detail Pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), Pengelolaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, serti Bimbingan Teknis dan Pengendalian Pengelolaan Rusun,” ungkap Eko.  

Dalam peraturan ini, terdapat 2 kewajiban baru bagi Pelaku Pembangunan Rusun dalam masa Transisi, yaitu pertama, diskusi dan sosialisasi pembahasan rencana kenaikan iuran pengelolaan lingkungan. Kedua, pemberian informasi berupa laporan keuangan pengelolaan, hasil audit keandalan konstruksi, dan laporan kegiatan pemeliharaan perawatan melalui papan informasi maupun media elektronik.

"Dengan adanya keterbukaan informasi dari Pelaku pembangunan, pemilik maupun penghuni rusun diharapkan dapat merasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal di rusun. Aturan baru ini juga diharapkan dapat mencegah potensi korupsi seperti penggelapan, kelebihan bayar, tidak sesuai antara iuran dan manfaat yang didapat dari sisi Pelaku Pembangunan, maupun penundaan pembayaran dari sisi Pemilik & Penghuni Rusun," tambahnya.

Terkait administrasi keuangan, Pergub ini menunjukkan kewajiban yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sebagai pengelola sementara kepada Pemilik & Penghuni Rusun.

"Kewajiban itu adalah pertemuan wajib yang dilakukan minimal 6 bulan sekali untuk menyampaikan catatan/laporan keuangan atas penerimaan, tagihan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan untuk beberapa komponen, yaitu listrik, air, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama," jelas Eko.

Adapun terkait administrasi kependudukan, Pergub ini menegaskan dua syarat baru untuk menjadi Pengurus dan Pengawas PPPSRS (Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun).

Kedua syarat itu adalah (1) bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rusun yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun; dan (2) tidak sedang menjabat pengurus RT dan RW di lokasi Rusun setempat. 

"Aturan baru ini secara lebih detail menegaskan bahwa Pengurus dan Pengawas PPPSRS haruslah Pemilik & Penghuni Asli Rusun, sehingga Pengurus dan Pengawas PPPRS bukan merupakan perpanjangan tangan dari pengembang," ungkap Eko.

Selain itu, Eko menambahkan, syarat baru yang dalam Pergub ini juga menjadi jaminan dan perlindungan hukum, sekaligus upaya pencegahan maladministrasi di Rusun.

Pembentukan PPPSRS akan melalui pembentukan tim verifikasi yang wajib difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan. Pembentukan panitia musyawarah dilakukan oleh Pemilik dalam rangka pembentukan PPPSRS.

Dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah, maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Tingkat Kota Administrasi membentuk Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili dan/atau berusaha di Rumah Susun.

Panitia musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai Paket Pengurus PPPSRS atau Pengawas PPPSRS. Ketentuan 2 kali masa jabatan berturut-turut terhitung sejak terpilihnya pengurus dan pengawas berdasarkan Pergub ini. Pengurus RT dan RW tidak dapat mendaftar sebagai calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS.

Pembentukan panitia musyawarah dilaksanakan di lokasi Rumah Susun pada hari dan di luar jam kerja. Dalam hal pelaku pembangunan dan/atau pengurus PPPSRS melampaui waktu penyerahan pengelolaan, Walikota membantu proses pengalihan pengelolaan Rumah Susun berdasar permohonan dari Pengurus PPPSRS yang telah dicatat dan disahkan. 

Dalam hal Rumah Susun telah dihuni namun belum diterbitkan/dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai pengesahan Pertelaan, Akta Pemisahan dan/atau Uraian Teknis Pertelaan, maka Pelaku Pembangunan tetap memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Daftar Calon Pemilih Sementara berdasarkan hasil pendataan kepemilikan yang sah diiumumkan di media informasi di Rumah Susun. 

Terakhir, sebelumnya terdapat ketentuan bahwa Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, serta keuangan dan penghunian kepada PPPSRS paling lambat 3 bulan sejak terbentuknya PPPSRS. Akan tetapi, belum ada aturan lebih lanjut bagaimana bila ketentuan itu dilanggar.

"Maka Pergub baru ini menegaskan bahwa apabila Pelaku Pembangunan dan/atau PPPSRS sebelumnya melampaui waktu penyerahan pengelolaan tersebut, maka Walikota membantu proses pengalihan pengelolaan Rusun berdasarkan permohonan dari Pengurus PPPSRS yang lama," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper