Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda ERP DKI Jakarta Dibahas Tahun Depan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di seluruh jalanan protokol Jakarta dibahas pada 2020.
Ilustrasi electronic road pricing di Singapura./Istimewa
Ilustrasi electronic road pricing di Singapura./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di seluruh jalanan protokol Jakarta dibahas pada 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait perda ERP dengan harapan pada tahun mendatang masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

"Jadi, tahun depan kami akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang kualitas udara," kata Syafrin pada Senin (18/11/2019).

Kesemuanya itu, menurut dia, tentu dengan regulasi yang mengacu pada PP 32 dan PP 37 untuk jalan berbayar dengan retribusi. "Tidak jauh dari situ."

Dia menjelaskan jalan berbayar di Jakarta itu berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2013 yang ditinjau dari empat aspek yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, dan lingkungan.

"Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan pasca ganjil-genap ini menjadi 31 kilometer dan setelah berlakunya ERP diharapkan lebih dari itu," kata Syafrin.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Dedi Supriadi menuturkan salah satu dari 12 raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP. Hal ini sangat penting lantaran ketika dijalankan, uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik.

"Sebenarnya ERP ini jawaban dari ganjil-genap, bukan diperluas wilayah ganjil-genapnya. Jadi, ERP ini yang dijalankan. Ketika uangnya masuk, bisa menambah fasilitas untuk transportasi publik. Itu termasuk prioritas," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan jalan berbayar menuju Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020 termasuk Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten bertanggung jawab untuk jalan daerah masing-masing. "Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda (Depok) dan Tangerang," kata Bambang.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi. Regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten. "Karena itu, regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," ujar Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper