Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tak memberlakukan ketentuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada pagi ini, Kamis (12/9/2019).
Ketentuan ganjil dan genap tak berlaku pada pagi ini terkait dengan meninggalnya Presiden Indonesia ke-3 B.J. Habibie pada Rabu (11/9/2019) di RSPAD Gatot Soebroto. Habibie meninggal pukul 18.05 WIB karena gagal jantung, menurut putranya Thareq Habibie.
Baca Juga
Anies lewat akun Twitternya @aniesbaswedan menyebut bahwa untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin melayat ke rumah duka di kawasan Patra Jasa, Kuningan Jakarta Selatan, maka ketentuan ganjil genap tak berlaku untuk Jl HR Rasuna Said, JL Gatot Soebroto, dan JL MT Haryono.
Disebutkan, bahwa peraturan ganjil dan genap tetap berlaku pada sore hari.
Untuk beri kesempatan masyarakat yg hendak takziyah ke rumah duka alm. Pak Habibie, maka khusus pada Kamis PAGI (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Soebroto dan Jl. MT Haryono.
— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) September 11, 2019
SORE tetap BERLAKU.
Di akun Twitternya, Anies juga menulis pesan bahwa jutaan anak tumbuh dengan nasihat dari orangtuanya, "Belajar yang rajin, biar kalau besar nanti kamu pintar seperti Pak Habibie."
Pak Habibie, Sang Guru Bangsa, telah berpulang, tapi inspirasinya tetap hidup. Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.