Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Ganjil-Genap, Ratusan Pengemudi Taksi Online Demo di Depan Balai Kota DKI

Ratusan pengemudi taksi online (taksol) yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Selatan.
Ratusan pengemudi taksi online (taksol) yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Selatan. JIBI/Bisnis/Feni Freycinetia
Ratusan pengemudi taksi online (taksol) yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Selatan. JIBI/Bisnis/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan pengemudi taksi online (taksol) yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Selatan.

Para pendemo menolak kebijakan perluasan ganjil-genap yang akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 September 2019.

Ratusan pengemudi taksi online tersebut mulai berkumpul di pintu masuk kantor Gubernur DKI. Bukan itu saja, pendemo juga memarkir kendaraan mereka di badan jalan Medan Merdeka Selatan.

Berdasarkan pantauan Bisnis, banyaknya mobil yang memenuhi jalanan membuat kemacetan di sepanjang jalan Medan Merdeka Selatan dari depan Balai Kota DKI hingga Perpustakaan Nasional padat merayap.

Tolak Ganjil-Genap, Ratusan Pengemudi Taksi Online Demo di Depan Balai Kota DKI

Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja mengatakan terbitnya Instruksi Gubernur No 66/ 2019 mengenai perluasan area ganjil genap akan sangat berpengaruh mengurangi penghasilan rekan-rekan driver online, khususnya anggota ORASKI.

Menurutnya, aturan tersebut tidak adil karena ORASKI sebagai organisasi berbadan hukum perkumpulan yg legal terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM

"Kita minta taksi online dibebaskan dari ganjil genap karena kita kita juga angkutan umum. Kalau taksi pelat kuning dibebaskan, kenapa kita tidak?" ujarnya di depan Balai Kota DKI, Senin (19/8/2019).

Dia menambahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 117/2018 yang membagi angkutan sewa menjadi angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus. Bukan itu saja, Permenhub 118/2018 yang menyebut taksi online dengan sebutan Angkutan Sewa Khusus.

Dengan demikian, lanjutnya, Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI No 218/ 2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak berpihak kepada pengemudi online.

Dia menilai Pembentukan tim evaluasi tidak mengikut sertakan perwakilan driver online.

Pembahasan pengecualian ganjil genap tidak pernah mengikut sertakan perwakilan driver online sebagai pemilik angkutan sewa khusus (ASK).

ORASKI bersama organisasi komunitas lain seperti ADO, Pas Indonesia, dan Patriot menolak bebas ganjil genap dengan cara mengubah plat nomor ASK dengan perubahan pelat nomer dan atau penggantian kode belakang pelat nomor polisi.

"Perluasan ganjil genap memangkas penghasilan teman-teman driver online. Hampir seluruhnya kena [ganjil genap] teman-teman makan gimana? Pak Gubernur harusnya mikir nasib rakyat kecil. Kalau bikin kebijakan jangan menyengsarakan rakyat," imbuhnya.

Pemprov DKI memulai sosialisasi kebijakan perluasan kebijakan perluasan ganjil-genap mulai Senin (12/8/2019). Penindakan hukum akan dimulai pada 9 September 2019.

Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper