Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Urus Sengketa Taman BMW, Ini Alasan Pemprov DKI

Status Denny hanya sebagai pendamping tim kuasa hukum Pemprov DKI guna menghadapi perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) saat menjadi tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02./Bisnis-Abdullah Azzam
Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) saat menjadi tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI menggandeng mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai salah satu kuasa hukum untuk mengurus sengkata lahan Taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW), Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengatakan status Denny hanya sebagai pendamping tim kuasa hukum Pemprov DKI guna menghadapi perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Alasan pertama [memilih Denny] dari aspek dia sebagai ahli hukum tata negara. Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam. [Denny] lebih capable-lah di bidangnya itu, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny," kata Yayan di Balai Kota DKI, Kamis (4/7/2019).

Yayan menuturkan langkah Pemprov DKI bekerja sama dengan pengacara dari pihak swasta bukan pertama kali.

Untuk itu, Biro Hukum harus membayar biaya tenaga ahli dari penanganan perkara. Menurutnya, pembayaran honor tenaga ahli sifatnya personal, bukan pengadaan barang jasa.

Meski demikian, Yayan enggan mengungkap berapa honor yang dibayarkan kepada Denny Indrayana.

"Ah jangan, itu mah enggak etis kalau dikasih tahu ke media," ungkap Yayan.

Yayan  juga mengatakan Biro Hukum sudah melaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pendampingan Denny Indrayana untuk perkara Taman BMW di PTUN.

Menurut Yayan, Gubernur Anies sudah menyetujui hal tersebut karena Denny memiliki kualifikasi di bidang keilmuan dan profesionalisme.

Terkait kasus sengketa lahan Taman BMW, Biro Hukum sedang melaksanakan finalisasi memori banding ke PTUN.

"Jadi memang kita perlu pematangan maksimal lah di memori banding ini. Kita koordinasi dengan teman-teman di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Kita juga melibatkan ahli hukum pertanahannya juga, selain Pak Denny juga ada yang lain," ucap Yayan.

Nama Denny Indrayana kembali mencuat setelah menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sayangnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prabowo karena tim kuasa hukum pemohon tidak bisa membuktikan kecurangan secara terstuktur, sistematik, dan masif (TSM) saat Pilpres 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper