Bisnis.com, JAKARTA - Ternyata masih ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di pusat kota DKI Jakarta yang besarannya kurang dari Rp3 juga per meter persegi.
Hal itu terlihat dari Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019. Dalam beleid itu disebutkan rincian NJOP di wilayah seantero ibu kota.
Menariknya, pada kawasan Jakarta Pusat ada NJOP dengan nilai Rp2,50 juta per meter persegi. Tanah yang NJOPnya bernilai Rp2,50 juta per meter rsegi itu terletak di Jalan Gatot Subroto.
Tidak ada keterangan detail mengenai di mana letak tanah yang NJOPnya di bawah Rp3 juga per meter persegi itu. Nilai Jual Objek Pajak senilai itu juga hanya berlaku di tanah berkode ZNT "BK" di Gatot Subroto.
NJOP tanah itu berbanding jauh dengan nilai jual objek pajak tertinggi pada kawasan Jakarta Pusat. NJOP tertinggi ada di Jalan Jenderal Sudirman yang mencapai Rp109,42 juta per meter persegi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut akan meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga dua kali lipat untuk lahan-lahan yang tidak dipergunakan di jalan protokol DKI Jakarta.
Akan tetapi, apabila pemilik lahan bersedia untuk membuka lahan tersebut dan difungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), PBB yang dikenakan hanya sebesar 50% dari yang seharusnya.
Menurut Anies, hal ini dilakukan untuk mendorong pemilik lahan agar membuka lahan tersebut menjadi RTH melalui insentif pajak.
"Supaya RTH lebih banyak dan tidak hanya disiapkan pemerintah. Bayangkan di Jl. Sudirman banyak jalan yang ditutup pakai seng, disitu jadi tempat nyamuk tempat segala macam masalah," kata Anies, Selasa (23/4/2019).
Ternyata Masih Ada Tanah dengan NJOP di Bawah Rp3 Juta Per M2 di Jakpus
Hal itu terlihat dari Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019. Dalam beleid itu disebutkan rincian NJOP di wilayah seantero ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu