Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Pembebasan PBB Diperluas, Batas Maksimal NJOP bisa Dinaikkan ke Rp2 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan klarifikasi kabar dihapusnya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan memperluas sasaran wajib pajak berdasarkan profesi dan mewacanakan untuk menikkan batas atas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari Rp1 miliar menjadi Rp2 Miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan klarifikasi kabar dihapusnya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.

Anies mengatakan  meskipun terdapat penambahan pasal yaitu pasal 4A Pergub No. 38/2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya.

Pergub No. 38/2019 merupakan pergub perubahan atas Pergub No. 259/2015 yang menjadi landasan atas pembebasan PBB yang selama ini telah berlaku.

Anies mengklaim bahwa kedepannya pembebasan PBB justru akan ditambah.

Anies mengatakan mulai tahun ini pembebasan PBB juga akan diterapkan kepada guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.

"Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai 3 generasi, veteran juga 3 generasi, guru sampai 2 generasi artinya sampai anak," ujar Anies, Selasa (23/4/2019).

Anies juga membuka potensi untuk menambahkan batas maksimal dari pembebasan PBB dari yang awalnya untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar menjadi di bawah Rp2 milliar.

Untuk memenuhi target pendapatan PBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang atas hunian-hunian yang difungsikan secara komersial.

Melalui pendataan ulang atau yang disebut sebagai fiscal cadaster tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa mendapatkan perolehan PBB lebih banyak dari sebelumnya.

Untuk diketahui, target pendapatan pajak DKI Jakarta meningkat dari Rp38,12 triliun pada 2018 menjadi Rp44,18 triliun pada 2019. Pendapatan PBB pun meningkat dari Rp8,5 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp9,65 triliun.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta diketahui terdapat 990.437 yang dikenakan pembebasan PBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper