Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjuk Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Dinilai Lampaui Kewenangan

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pantas Nainggolan menilai penunjukan PT Jakpro melampaui kewenangan gubernur yang diberikan oleh Keppres No. 52/1995.
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA–Anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai pemberian wewenang pengelolaan pulau reklamasi kepada PT Jakarta Propertindo melampaui wewenang yang diberikan pemerintah pusat melalui Keppres No. 52/1995.

Hal itu disampaikan Pantas selepas Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2014-2019, Selasa (27/11/2018).

Pantas menyebutkan Presiden berdasarkan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta Utara (Pantura) menunjuk Gubernur DKI Jakarta sebagai ketua dari pengelolaan pulau reklamasi. 

"Kewenangan Gubernur DKI Jakarta adalah kewenangan yang terbatas dan posisinya adalah sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat," kata Pantas.

Merujuk kepada Keppres No. 52/1995 Pasal 5, Gubernur DKI Jakarta ditugaskan sebagai penanggungjawab reklamasi Pantura dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai pelaksana harian dan Bappeda DKI Jakarta sebagai sekretaris.

Seperti sudah diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakpro sebagai pengelola pulau reklamasi yang kewenangannya meliputi pembangunan sarana, prasana, dan utilitas umum sesuai dengan panduan rancang kota di atas lahan kontribusi. 

PT Jakpro juga memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan pihak swasta dengan prinsip business to business (B2B) dan diwajibkan untuk menanggung segala risiko yang ditimbulkan dalam pengelolaan pulau reklamasi secara proporsional dengan pihak swasta terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper