Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Tahun, Realisasi Penerimaan Pajak DKI Capai 87,9%

Pemprov DKI Jakarta terus menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) dari pajak hingga akhir 2018.
Samsat Jakarta Pusat/Antara
Samsat Jakarta Pusat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta terus menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) dari pajak hingga akhir 2018.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp32,6 triliun dari target APBD Rp38,1 triliun atau setara dengan 87,9%.

Adapun, total capaian PAD pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp31,3 triliun.

Dengan demikian telah terjadi  peningkat capaian PAD Rp1,3 triliun.

Realisasi terbesar berasal dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp8,45 triliun dari target Rp8,5 triliun.

Jenis pajak lain yang turut menyumbang pendapatan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan realisasi Rp7,2 triliun dari Rp8,3 triliun.

Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan total penerimaan Rp1 triliun dari target Rp1,2 triliun.

Untuk menggenjot peneriman, BPRD DKI memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 mulai 15 November hingga 15 Desember 2018.

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penghapusan sanksi administrasi diadakan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan sekaligus memberi stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang. 

"Pelayanan untuk penghapusan administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Untuk PBB-P2 di seluruh ATM,” kata Faisal, Kamis (15/11/2018).

Menurut Faisal, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.

Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.

"SKP dan SKKP yang diterbitkan pada periode 15 November - 15 Desember 2018 sanksi administrasinya akan dihapuskan. Sedangkan, SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper