Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada mekanisme pengembalian dana bagi pengembang pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Meski demikian, ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, pemprov akan memperhitungkan infrastruktur yang telah dibangun para pengembang di sana.
Dia mengatakan, kompensasi tersebut akan diberikan apabila mereka membangun di tempat lain. Saefullah menyebutkan bahwa masing-masing pengembang tidak berfokus hanya membangun satu bangunan saja di wilayah tersebut, melainkan tersebar di tempat lain.
“Dana tidak dikembalikan, tapi diperhitungkan. Pengembang sudah membantu Pemprov DKI Jakarta untuk membangun infrastruktur. Pengembang biasanya tidak fokus mengembangkan dan membangun di satu wilayah, melainkan tersebar di tempat lain misalnya apartemen, mal, dan gedung serta kantor. Kewajiban-kewajiban lain akan diperhitungkan, jika ada,” kata Saefullah, Selasa (9/10/2018).
Pemprov DKI mencabut izin pembangunan di 13 pulau reklamasi. Pemprov DKI resmi menghentikan proyek di wilayah tersebut, sedangkan empat pulau yang diizinkan pembangunannya saat ini sedang dikelola.
Saefullah menjelaskan hingga saat ini belum menerima gugatan dan berharap tidak ada gugatan yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari pengembang.
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terkait reklamasi saat ini sedang disusun Pemprov DKI Jakarta.