Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2018 menjadi Rp83,26 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Dengan demikian, saat ini Raperda tersebut telah sah menjadi Perda tentang APBD-P 2018. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Anies mengatakan dengan pengesahan ini, maka pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Jakarta dapat segera terlaksana dan selesai tepat waktu. Dia menekankan hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan manfaat agar menjadikan Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya.
“Saya beserta jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta dan Badan Anggaran (Banggar) atas kesabaran, ketelitian, dan kecermatan dalam menelaah substansi materi Raperda tentang APBD-P 2018. Dalam waktu yang efisien dan efektif, persetujuan DPRD dapat diberikan. Berbagai saran, komentar, tanggapan, pertanyaan, dan rekomendasi dewan yang telah disampaikan dalam proses penyelesaian dan persetujuan Raperda ini, akan menjadi catatan dan acuan bagi eksekutif dalam menjalankan tugasnya,” papar Anies.
Lebih lanjut, dia berharap semangat kemitraan yang baik dapat terus terbangun dan terjaga antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kemitraan yang baik diyakini dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD secara lebih komprehensif sehingga mekanisme penggunaan dan pemanfaatan anggaran lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Rifqoh Abriani menyebutkan total APBD-P 2018 mencapai Rp83,26 triliun atau naik dibandingkan dengan APBD 2018 yang sebesar Rp77,11 triliun.
"Setelah perubahan, APBD 2018 mencapai Rp83,26 triliun. Demikian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018," terangnya ketika membacakan laporan hasil pembahasan Banggar di rapat paripurna, kemarin.
Rifqoh menjelaskan DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap usul APBD-P DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pembahasan tersebut telah dibahas pada 4-26 September 2018.