Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara beberapa jenis tempat hiburan di Ibu Kota demi menghormati bulan puasa dan Idulfitri dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
Industri pariwisata merupakan sektor yang menyumbangkan kontribusi besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini jumlah industri pariwisata sebanyak 11.569 usaha yang terdiri dari usaha penyedian makan dan minum, akomodasi, usaha jasa pariwisata, tempat hiburan, dan rekrasi.
Adapun dalam rangka menghormati Ramadan, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa jenis tempat hiburan sebagai komitmen pemerintah mewujudkan sikap toleransi dan ketertiban Ibu Kota.
Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldulfitri menjelaskan beberapa tempat hiburan yang harus tutup sementara, yakni klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar yang berdiri sendiri atau terdapat di klub malam, bola sodok atau biliar yang masuk dalam diskotek atau tempat hiburan lain.
Berdasarkan surat edaran itu, tempat pariwisata tersebut wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idulfitri.
Kendati demikian, ada beberapa jenis tempat hiburan lain yang diperbolehkan untuk tetap buka, namun jam operasionalnya ditentukan oleh Pemprov DKI.
Beberapa tempat ini seperti, tempat karaoke tetap beroperasi mulai pukul 14.00WIB--02.00WIB, karaoke usaha eksekutif beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB, bola sodok (biliar) berdiri sendiri beroperasi pukul 10.00WIB--24.00WIB, pub musik beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan mengapa tidak menutup semua jenis tempat hiburan di DKI Jakarta untuk membuktikan bahwa Pemprov DKI tetap memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk tetap beroperasi.
Namun pelaku bisnis diharapkan agar menjaga dan menciptakan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban dalam menjalankan usaha di lingkungan masing-masing.
Pemprov DKI menyosialisasikan mengenai Surat Edaran ini kepada 250 pengusaha yang terlibat di tempat hiburan di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Jumat (11/5/018).
Sosialisasi itu bertujuan agar para pelaku usaha pariwisata mengetahui dan memahami kebijakan yang diterbitkan Pemprov DKI terhadap batasan-batasan dalam menyelenggarakan usaha pariwisata serta menaati peraturan yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Anies menjelaskan fungsi dari pemerintah, yakni memberikan panduan tentang garis batasan yang bisa dilakukan oleh pengusaha hiburan. Selain itu, pemerintah memberikan pembinaan untuk memastikan keberlangsungan bisnis pengusaha dapat sejalan dengan aturan yang berlaku.
Dia menambahkan pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan tempat hiburan yang tutup sementara atau lokasi yang terkena regulasi jam operasional. Akan tetapi, Pemprov DKI akan menggandeng pemangku kepentingan lain untuk mengawasai berbagai tindakan menyimpang seperti peredaran narkoba.
"Di wilayah yang rentan terhadap distribusi peredaran narkoba harus kita lakukan pengawasan yang ekstra," kata Anies, Jumat (11/5/2018).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan khusus untuk jenis usaha diskotek yang berada di kawasan komersial dan hotel minimal bintang empat dapat beroperasi seperti biasa. Akan tetapi, tempat ini harus berjauhan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
"Pertimbangannya hotel di bintang empat ke atas banyak menerima tamu dari luar negeri. Mereka [bintang empat ke atas] bisa kontrol semua pengunjungnya sendiri [secara ketat]," kata Tinia, Jumat (11/5/2018).
Dia menambahkan Disparbud dalam melaksanakan aturan yang tertuang dalam Pergub 18 Tahun 2018 ini dengan sosialisasi kepada seluruh pengusaha tempat hiburan secara bertatap muka. Adapun Disparbud akan melakukan penempelan stiker mengenai jam operasional selama Ramadan.
"Kepada yang melanggar jam operasional hanya akan diberikan surat teguran. Akan tetapi, bila ada yang melanggar terkait dengan narkoba, perjudian, dan prostitusi akan dicabut tanda daftar usaha pariwisata [TDUP] sesuai Pergub 18 Tahun 2018," ungkapnya.