Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi dan membina tempat hiburan agar terhindar menjadi lokasi transaksi jual-beli obat-obatan terlarang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah berkomitmen untuk berperang terhadap peredaran narkoba.
Dengan demikian, berbagai tempat hiburan yang terindikasi sebagai sarang transaksi narkoba akan dilakukan penyelidikan secara intensif dan ketat.
"Berapa orang per hari yang meninggal karena narkoba? Apa kita akan diamkan bangsa ini hancur secara perlahan karena terkikis masalah narkoba ini," kata Tinia, Senin (26/2/2018).
Seperti diketahui, pada pekan lalu Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan bila jajarannya telah melakukan penyelidikan ke berbagai tempat hiburan di Jakarta.
Adapun menurut penyelidikan tersebut sebanyak 36 tempat hiburan di Ibu Kota terindikasi sebagai lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga
Tinia menambahkan peran Pemprov DKI terhadap perang narkoba, yakni dalam pengawasan, pembinaan, dan penyelidikan.
Kendati demikian, dalam penindakan akan diserahkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan BNN.
Adapun yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI dalam penanganan narkoba ini, yakni membantu pihak berwenang dalam mengamankan tempat tersebut dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita lebih kepada pembinaan, melakukan pengawasan secara persuasif dengan sosialiasai [secara berkala]. [Kami] tidak berhenti mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan bahwa jangan sampai mereka menjadi tempat peredaran narkoba," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan akan menghormati hukum yang berlaku dengan memberikan keleluasan pihak berwenang untuk menyelidiki beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi jual-beli narkoba.
Hal ini karena kasus yang terkait dengan narkoba berada di ranah hukum pidana yang berurusan dengan kepolisian, sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menindak yang bersangkutan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Begitu ada pelanggaran atas Perda kita akan langsung beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan kita langsung laksanakan," katanya pada pekan lalu.