Pada masa Anies Baswedan keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) mendapat sorotan, pasalnya anggaran gaji untuk ketua dan anggota TGUPP melambung dari hanya Rp2,3 miliar pada rancangan APBD DKI 2018 menjadi Rp28,5 miliar.
Meroketnya anggaran tersebut lantaran mantan Menteri Pendidikan itu ingin menambah jumlah ketua dan anggota TGUPP yang sebelumnya hanya 15 orang menjadi 73 orang. Dana sebesar Rp28,5 miliar rencananya akan digunakan untuk membayar gaji ketua, kepala bidang, dan anggota TGUPP. Besaran gaji tersebut sudah ditentukan di Peraturan Gubernur No 187/2017 tentang TGUPP yang diteken Anies akhir tahun lalu.
Pada masa Ahok-Djarot, gaji TGUPP ini berasal dari biaya operasional gubernur, sehingga tidak membebani APBD DKI Jakarta.